SIGNAL NEWS.CO Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH.,MH bersama Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan Aset milik Hariadi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Jum’at (23/6/2023)
Penyitaan yang dilakukan Terhadap Aset yakni meliputi, 1 (satu) unit Rumah yang berlokasi di Desa Kandang, 2 (unit) Ruko di Jalan Banda Aceh- Medan, 1 Bidang Tanah di Desa Kuta Blang.
Penyitaan aset itu dipimpin Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., dan tim jaksa penyidik lainnya.
Lalu Syaifudin kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang (aset) tidak bergerak berupa satu rumah, dua ruko, dan tanah seluas sekitar 256 m2. Tindakan tersebut telah memperoleh penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tentang izin penyitaan. Jaksa penyidik menempelkan plang sita agar masyarakat tahu status dari bangunan yang dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.
“Ini baru kita melakukan penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka H. Sedangkan tersangka satu lagi yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya,, tunggu episode berikutnya, tunggu saja perkembangannya, nanti kita kasih tahu kalau sudah saatnya,” Kata Lalu Syaifudin.
Lalu Syaifudin menyebut aset yang telah disita sebelumnya milik tersangka Hariadi berupa uang, mobil, dan sepeda motor dua unit. “Dan, kita akan terus buru lagi. Yang sudah terdeteksi, masih akan kita ajukan proses penyitaan ke pengadilan terhadap dua ruko lagi atas nama anaknya. Kalau sudah keluar izin penyitaan dari pengadilan baru kita akan pasang plang sita,” Ujarnya.
“Kalau nilai rupiah terkait aset yang disita itu nanti menjadi kewenangannya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tapi, kita akan terus buru sampai nilai itu bisa seimbang dengan kerugian negara yang timbul, baik dari tersangka H maupun pihak lain nantinya,” tambah Kajari Lalu Syaifudin. (*)