Search

24 Desember 2025

|

Daerah

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir Hingga 29 Desember 2025

Acèh Utara | Tiga pekan pasca banjir bandang Aceh Utara yang menerjang Pemukiman wara dari hulu sampai ke hilir telah menewaskan 190 orang dan hilang 7 orang belum ditemukan. Pemkab Aceh Utara telah memperpanjang masa tanpa darurat hingga dua kali sampai tanggal 29 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam rapat koordinas senin Bupati Aceh Uatara H. Ismail A. Jalul,SE.MM meminta pendapat dan saran kepada Peserta rapat untuk menetapkan status tanggap darurat kembali memperpanjang.

status tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Desember 2025. Keputusan ini diambil merupakan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan menyeluruh.

Penambahan masa tanggap darurat tersebut merupakan hasil persetujuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara yang mempertimbangkan kondisi lapangan serta perkembangan dampak banjir di sejumlah kecamatan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, Fauzan, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan darurat, pemulihan awal, serta pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak masih terus dilakukan secara intensif.

“Berdasarkan hasil rapat Forkopimda, Pemkab Aceh Utara memutuskan untuk kembali memperpanjang masa tanggap darurat banjir selama tujuh hari ke depan, mulai 23 sampai dengan 29 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi,” ujar Fauzan, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat juga bertujuan untuk mempermudah koordinasi lintas sektor, baik antar perangkat daerah, TNI-Polri, relawan, maupun mitra kemanusiaan dalam penanganan bencana.

Saat ini, posko induk penanganan dan penampungan korban banjir, termasuk pusat pendistribusian bantuan logistik, masih dipusatkan di Pendopo Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe. Posko tersebut menjadi pusat koordinasi utama seluruh unsur yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

“Posko induk masih berada di Pendopo Bupati di Lhokseumawe. Di sana dilakukan pendataan, pengelolaan logistik, serta distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak banjir,” jelas Fauzan.

Selain itu, guna memperluas jangkauan pelayanan dan mempercepat penanganan di wilayah administratif Aceh Utara, pemerintah daerah juga membuka posko pembantu di Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon.

“Pembukaan posko pembantu ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah-wilayah terdampak,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Jamaluddin, M.Pd, turut membenarkan perpanjangan status tanggap darurat tersebut. Ia menyebutkan bahwa surat keputusan perpanjangan saat ini sedang dalam proses untuk segera ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan yang masih menunjukkan dampak signifikan akibat banjir di sejumlah kecamatan.

Plt Sekda juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi dalam beberapa hari ke depan.

“Pemerintah daerah bersama unsur TNI, Polri, relawan, dan seluruh instansi terkait terus bersinergi dalam melakukan penanganan darurat, evakuasi, serta pemulihan bagi warga terdampak banjir,” tutupnya.[]

FOTO: Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MS menyerahkan Dokument LPJ pelaksanaan APBK tahun 2022 kepada Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM
FOTO: Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MS menyerahkan Dokument LPJ pelaksanaan APBK tahun 2022 kepada Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM

Pemerintahan

Pemerintahan

2 tahun ago