WH Aceh Utara Tegur Pelanggaran Busana di Lapangan halaman Kantor Bupati: Langgar Qanun Syariat, Siap Diproses Ta’zir

Acèh Utara |  Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara bertindak cepat dan tegas menyikapi pelanggaran syariat Islam yang mencoreng marwah daerah di halaman Kantor Bupati jantung pemerintahan Aceh Utara. Patroli pengawasan dilakukan langsung oleh Kabid Polisi WH Aceh Utara, Faisal, pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, pukul 17.24 WIB, menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait maraknya aktivitas olahraga yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islami.

Lapangan yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan kemuliaan syariat, justru menjadi panggung pelanggaran terbuka. Setiap sore, sejumlah warga, termasuk muda-mudi, terlihat berolahraga mengenakan pakaian ketat, minim, bahkan transparan, yang jelas melanggar batasan aurat dan aturan busana Islami sebagaimana telah diatur dalam Qanun Syariat Islam.

“Kami tidak datang untuk mengganggu, kami hadir untuk mengingatkan. Ini bukan sekadar teguran, tapi peringatan keras! Pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan apalagi di halaman Kantor Bupati. Aceh ini Serambi Mekkah, bukan ruang bebas norma. Tegakkan syariat, jaga kehormatan!” tegas Faisal, di lokasi.

Dasar Hukum yang Tegas dan Berlaku

Tindakan WH ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi langkah hukum yang tegas berdasarkan Qanun Aceh, yakni:

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam

Pasal 13 ayat (1): “Setiap orang Islam wajib berpakaian Islami sesuai syariat Islam.”

Pasal 23: “Pakaian Islami adalah yang menutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan sesuai jenis kelamin.”

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pasal 23 ayat (1): Pelanggaran busana di tempat umum termasuk jarimah yang bisa dikenai hukuman ta’zir.

Pasal 25 ayat (1): Sanksi bisa berupa nasihat, teguran, pembinaan, atau tindakan sosial sesuai keputusan Mahkamah Syariah.

WH: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Syariat di Jantung Pemerintahan

Wilayatul Hisbah menyampaikan bahwa mulai saat ini:

Patroli rutin akan digelar di area publik, termasuk lapangan Kantor Bupati.Pelanggar akan langsung ditegur, dibina, dan dicatat. Jika pelanggaran diulangi, proses hukum ta’zir akan diberlakukan sesuai ketentuan Mahkamah Syariah.

“Jangan anggap sepele. Aceh punya identitas. Syariat bukan simbol kosong. Jika tidak ditegakkan di pusat pemerintahan, lalu di mana lagi?” tambah Faisal.

Imbauan Tegas untuk Masyarakat: Jangan Lukai Wajah Aceh

WH Aceh Utara juga menyampaikan seruan moral kepada seluruh masyarakat:

“Berpakaian Islami bukan pilihan bebas ini perintah Allah dan amanat qanun. Jangan jadikan tempat umum ajang pamer aurat. Hormati tempat. Hormati Aceh. Hormati syariat. Kita adalah umat yang punya kehormatan, bukan generasi yang kehilangan arah.”

Aceh bukan sekadar tanah adat, tapi tanah yang dimuliakan syariat. Jika identitas ini terkikis di halaman pemerintahannya sendiri, maka kehancuran moral tinggal menunggu waktu.

Wilayatul Hisbah siap berdiri paling depan menjaga marwah syariat. Aceh adalah Serambi Mekkah bukan panggung pelanggaran.[]

alcapone

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan