Pj Gubernur Safrizal: Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang

BANDA ACEH | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB di Aceh hingga 15 Januari 2025. Selain itu, pemutihan pajak progresif akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Safrizal usai meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis (2/1/2025). Dalam kunjungan tersebut, Safrizal mengapresiasi antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Program pemutihan ini diperpanjang atas aspirasi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya dengan segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan,” ujar Safrizal.

Sebelumnya, program pemutihan denda PKB dan pajak progresif telah diberlakukan sejak awal 2024. Adapun pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua diluncurkan mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada:

Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.
Peraturan Gubernur Aceh No. 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB, BBNKB Kedua, Pajak Progresif, dan Denda Pajak Air Permukaan.

Program pemutihan tahun 2025 mencakup:

Pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
Pembayaran pokok PKB hanya untuk dua tahun bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari dua tahun.
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Qanun Aceh No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
Sementara itu, mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.

Dalam kunjungannya, Safrizal turut memeriksa fasilitas umum di Samsat Banda Aceh, termasuk toilet, drainase, tempat cek fisik kendaraan, tempat parkir, dan gedung arsip. Ia menegaskan pentingnya kenyamanan dan kebersihan fasilitas pelayanan publik.

“Seluruh fasilitas di Samsat harus bersih dan nyaman agar masyarakat merasa terlayani dengan baik. Pelayanan prima di Samsat sangat penting karena sektor pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan daerah,” tegas Safrizal.

Hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat, di antaranya Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta perwakilan dari Ditlantas Polda Aceh.[]

Redaksi

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5