Hentikan Hasil JPT Pratama, 45 Anggota DPRK Tandatangan Penundaaan, Kirim ke Mendagri

LHOKSUKON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menyoroti Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas, Badan, Asisten dan Staf Ahli Bupati yang belum final.

DPRK meminta penundaan proses JPT Pratama kepada Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar dan juga menyurati Mendagri serta Pj Gubernur Aceh yang melampirkan bubuhan tanda tangan 45 Anggota Dewan.

Permintaan Penundaan oleh DPRK bukan tanpa alasan melainkan sudah masuknya tahapan Pemilukada yang tinggal menghitung hari dan juga tahapan pembahasan anggaran tahun 2025.

Ketua DPRK Arafat Ali, SE., M.M mengatakan Kalau terjadi penggantian atau pengisian Jabatan yang kosong yang selama ini diwakilkan oleh Plt Kepala Dinas, Kepala SKPK sebelumnya sudah memiliki perencanaan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang, sehingga apabila digantikan dikhawatirkan terjadi ketidakpastian terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPK.

“Mengingat masa jabatan Pj Bupati akan segera berakhir, biarlah Bupati Definitif memilih timnya untuk mensinkronkan visi dan misi Bupati Definitif” Katanya

Ia berharap Kepada Pj Bupati untuk mempertimbangkan usulan Seluruh Anggota Dewan, sehingga fokus pada tujuan utama yakni menyukseskan Pemilukada serta suksesnya pembahasan APBK Aceh Utara Tahun 2025. tutup Arafat

Asisten III Sekdakab Aceh Utara,Fauzan, S.Sos, MAP yang mewakili Pj Sekda pada kegiatan Paripurna Penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri seluruh SKPK serta para Camat mengatakan “ ini saran 45 Anggota Dewan yang disampaikan oleh ketua, Saya akan sampaikan kepada Pimpinan, untuk selanjutnya terserah pertimbangan pimpinan.

“Saya selaku mewakili Pj Bupati saya terima amanah dan saya sampaikan” tutup Fauzan

Redaksi

Rubik :

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5