Search

17 Februari 2026

|

Nasional

Bupati Aceh Utara Ingatkan PPPK Mundur dari Jabatan Geuchik dan Perangakat Desa

Foto: Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa)

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka diwajibkan segera mengundurkan diri dari jabatan Geuchik (Kepala Desa) maupun aparatur desa.

​Penegasan ini disampaikan Bupati dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Oprom Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (16/2/2026), guna menyikapi polemik rangkap jabatan yang tengah menjadi sorotan publik.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati yang telah dikirimkan kepada para Camat se-Aceh Utara pada 14 Maret 2025 lalu. Aturan tersebut berlandaskan SE Mendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD yang mengatur status kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.

Menjawab pertanyaan awak media mengenai status PPPK paruh waktu, Ayahwa menekankan bahwa tidak ada pengecualian.

​”Benar, hal ini berlaku bagi PPPK paruh waktu. Karena mereka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), maka secara otomatis mereka harus mundur (dari jabatan desa),” tegasnya.

Risiko Temuan Hukum dan Sanksi Pemecatan
Menurut Bupati, status PPPK paruh waktu tetap diakui oleh negara sebagai pegawai resmi. Oleh karena itu, menerima penghasilan tetap dari dua sumber anggaran negara—yakni gaji PPPK dan honorarium perangkat desa—merupakan pelanggaran administrasi yang serius.

​”Mereka harus mundur. Kalau tidak, ini akan menjadi masalah besar. Meskipun katakanlah gajinya hanya Rp5.000, tapi itu uang pemerintah, Tidak boleh ada gaji dari dua tempat,” tambah Ayahwa.

Bupati juga memberikan peringatan keras terkait keberlanjutan kontrak kerja mereka. Mengingat masa kontrak PPPK dievaluasi setiap tahun, mereka yang terbukti masih merangkap jabatan dipastikan akan menerima sanksi.

​”Mereka berkontrak selama satu tahun. Jika nanti ditemukan ada jabatan ganda (double jabatan), maka dipastikan kontrak mereka tidak akan diperpanjang,” pungkasnya.[]