Dinas Perpustakaan Aceh Utara gelar FGD, Siapkan Langkah Perlindungan Hukum terhadap Naskah Kuno  

Acèh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan gelar FGD untuk mulai menyiapkan langkah strategis dalam upaya melindungi dan melestarikan naskah kuno yang perlu diselamatkan dan dilestarikan, salah satu warisan dokumenter penting bangsa.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi identifikasi dan peningkatan kapasitas tentang penyelamatan pendaftaran naskah kuno, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024.

Kegiatan bertajuk “Peningkatan Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno” itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2025) di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Utara. Acara ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi bidang pelestarian arsip untuk memberikan pemahaman teknis kepada para pemangku kepentingan. Dinas? Ngundang para penulis, akademisi, tokoh budaya, para penerjemah Museum islam samudera Pasai, birokrasi dan para seniman Aceh Utara, Mewakili birokrasi Hamdani, S.Ag.M.Sos Kominfo Aceh Utara,Dr.Syaifuddin dhuri, Lc.,MA dari Akademisi UIN Sultanah Nahrasiah Lhokseumawe dan Lembaga Adat,Muhammad Ramin Dinas PK dan Ibu Syah Syiah mewakili Penulis.

Langkah pendaftaran naskah kuno dinilai menjadi fondasi penting dalam menjamin keberadaan serta nilai sejarah dokumen-dokumen warisan masa lalu. Melalui pendaftaran, naskah kuno tidak hanya tercatat secara resmi, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum serta akses yang lebih luas bagi kepentingan penelitian dan edukasi publik.

Tujuan dan Manfaat Pendaftaran

Berdasarkan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional, pendaftaran naskah kuno memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, sebagai bentuk pengakuan terhadap warisan budaya, untuk menegaskan kepemilikan serta nilai historis dan kultural naskah-naskah tersebut.

Kedua, pendaftaran memfasilitasi restorasi dan konservasi, membantu pemilik dalam mengambil langkah-langkah pelestarian agar naskah tetap terjaga dari kerusakan atau kehilangan. Ketiga, melalui sistem registrasi nasional, naskah yang telah didaftarkan akan masuk ke dalam pendokumentasian dan katalogisasi resmi sehingga lebih mudah diakses oleh lembaga penelitian maupun masyarakat umum.

Selain itu, pendaftaran berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap naskah kuno. Dengan sertifikat registrasi resmi, naskah tersebut diakui keberadaannya oleh negara, terlindungi dari penyalahgunaan, klaim kepemilikan ganda, atau potensi perdagangan ilegal.

Ruang Lingkup dan Persyaratan

Prosedur pendaftaran mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pembuatan akun pendaftar, pengisian formulir daring, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga penerbitan Nomor Registrasi Nasional (NRN) dan sertifikat pendaftaran.

Adapun kriteria naskah kuno yang dapat didaftarkan meliputi dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak atau diperbanyak, berusia minimal 50 tahun, serta memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, atau budaya. Naskah tersebut juga tidak boleh berstatus sengketa atau diperjualbelikan.

Setiap pengusulan wajib melampirkan data pemilik dan deskripsi lengkap naskah, seperti judul, pengarang, tahun penulisan, jenis media tulis, jumlah halaman, ukuran naskah, bahasa, aksara, serta kondisi fisiknya. Pemilik juga harus menyertakan foto naskah dan surat pernyataan kepemilikan bermeterai.

Komitmen Pelestarian Warisan Lokal

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Taufieq, SE., MSE. menyebutkan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pelindungan naskah kuno.

“Banyak naskah bersejarah di Aceh Utara yang masih tersimpan di masyarakat. Pendaftaran ini penting agar warisan tersebut tercatat secara sah dan terlindungi,” ujarnya Taufieq.

Ia menambahkan, melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga naskah kuno sebagai bagian dari identitas budaya daerah dan sumber pengetahuan lintas generasi.

Upaya ini menandai langkah maju Pemerintah Aceh Utara dalam merawat warisan intelektual masa lalu, memastikan naskah-naskah bersejarah tetap lestari, serta menjadi sumber inspirasi dan pembelajaran bagi generasi yang akan datang. []

alcapone

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan