Banda Acèh | Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA),Jamaluddin, S.H., M.Kn., pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, memimpin rapat koordinasi (Rakor) darurat di Aula Sekretariat BRA Banda Aceh. Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti secara cepat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2025 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Sekretariat Satuan Pelaksana BRA di tingkat Kabupaten/Kota yang baru diterbitkan.
Rapat penting ini dihadiri oleh seluruh Ketua Satuan Pelaksana (Satpel) BRA dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.
Dalam sambutannya, Ketua BRA Jamaluddin menegaskan bahwa Instruksi Gubernur ini merupakan momentum penting untuk memperkuat peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memastikan program reintegrasi dan penguatan perdamaian berjalan efektif di tingkat daerah.
Bupati /Walikota dapat mengikut Sertakan untuk mempercepat, Pelaksanaan penyelesaikonflik aceh secara damai menyeluruh, Berkelanjutan dan bermatabat Sebagaimana Amanat UU no.11
“Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2025 adalah penegasan bahwa upaya reintegrasi bukan hanya tugas Pemerintah Aceh, tetapi juga harus diemban penuh oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sesuai amanat, Bupati/Walikota kini memegang kendali penuh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Pelaksana BRA di wilayah masing-masing,” ujar Jamaluddin.
Fokus Utama Rapat Koordinasi:
Rakor ini berfokus pada tiga isu krusial untuk memastikan implementasi Instruksi Gubernur berjalan mulus:
* Sinergi Anggaran: Membahas langkah teknis agar Bupati/Walikota dapat segera mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan untuk operasional Satpel BRA melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) terkait.
* Transisi Tugas: Mengatur mekanisme serah terima dan koordinasi yang efektif agar proses transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Satpel BRA dari tingkat provinsi ke tingkat kabupaten/kota berjalan mulus, tanpa mengganggu pelayanan kepada eks-kombatan, korban konflik, dan masyarakat yang terdampak.
* Rencana Kerja Daerah: Mempersiapkan kerangka acuan bagi Satpel BRA di daerah untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan yang akan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Jamaluddin menekankan kepada seluruh jajaran BRA agar bekerja cepat dan profesional dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan Instruksi Gubernur ini yang telah berlaku sejak 29 September 2025.
“Perdamaian Aceh adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan optimalisasi ini, kita berharap pemulihan ekonomi, rehabilitasi, dan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak konflik dapat terwujud lebih cepat dan merata di seluruh Aceh,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan panduan teknis yang jelas bagi Satuan Pelaksana BRA di 23 Kabupaten/Kota se-Aceh untuk segera bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat dan melaksanakan instruksi Gubernur demi percepatan program perdamaian.[]