LHOKSUKON | Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, mengeluarkan instruksi kepada para camat terkait status kepala desa (geuchik) dan perangkat desa yang merangkap jabatan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Instruksi ini dituangkan dalam surat bernomor 890/818 tertanggal 14 Maret 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa terdapat banyak permasalahan terkait kepala desa dan perangkat desa yang telah lolos serta diterima menjadi PPPK. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan serta memastikan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing.
Foto Surat Bupati yang ditandatangani Sekda Aceh Utara, DR. A Murtala, M.Si.
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dengan Nomor: 2302/B-KB.01.01/SD//2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan tanggapan mengenai permasalahan kepala desa dan perangkat daerah yang diterima sebagai PPPK.
Bupati meminta kepada para camat untuk:
Memedomani surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana terlampir dalam poin (a).
Menyampaikan informasi ini kepada kepala desa dan perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar segera memilih salah satu jabatan.
Memastikan bahwa setelah diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Mengingatkan bahwa tugas dan beban kerja sebagai PPPK yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berbenturan dengan tugas sebagai kepala desa atau perangkat desa, sehingga rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
Keputusan ini diambil demi menjamin efektivitas pemerintahan desa serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. []