Pemberitahuan Resmi: Berakhirnya Masa Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kabupaten Aceh Utara

Aceh Utara | Panwaslih Aceh Utara mengumumkan pemberhentian kepada seluruh Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (23/03/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Instruksi Nomor 176/P/P.AU/II/2025, yang merujuk pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilihan umum di berbagai tingkat.

Selain itu, surat edaran Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024 menegaskan bahwa masa tugas Pengawas Pemilihan Lapangan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di seluruh Kabupaten Aceh Utara diinstruksikan untuk segera mengeluarkan pemberitahuan terkait berakhirnya masa tugas Pengawas Pemilihan Lapangan di masing-masing kecamatan.

Masa tugas Pengawas Pemilihan Lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berakhir pada 31 Desember 2024, dan hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan mengenai Pengangkatan Pengawas Pemilihan Lapangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama masa tugas yang telah berlangsung pada Pilkada 2024.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan harus terus bekerja sama guna menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi yang berlangsung. []

 

alcapone

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan