SUBULUSSALAM – Kepala Balai Rehab Adhyaksa Pintu Hijrah Aceh Selatan, Adi Dermawan melakukan sosialisasi keberadaan panti rehabilitasi narkoba ke Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (23/5/2023).
Di Subulussalam, Adi Dermawan bertemu Kabag Ops Polres, AKP Adriamus sedangkan di Aceh Singkil disambut Kapolres AKBP Suprihatiyanto dan Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar.
Dalam pertemuan itu, Adi menyampaikan tentang keberadaan balai rehabilitasi narkoba yang ia pimpin.
Selain itu Adi juga menyampaikan SOP balai rehab tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang penanganan Penyalahgunaan Narkoba.
“Keberadaan balai rehabilitasi Napza ini juga bukan untuk melegalkan penggunaan narkoba, tapi membantu dalam tahapan penyembuhan adiksi terhadap barang yang dilarang tersebut secara trapi fisik dan sosial, bukan juga untuk merawat bandar tapi untuk pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba sesuai dalam aturan Pasal 127,” papar Adi Dermawan.
Adi menjelaskan metode yang dijalan oleh panti rehab berbasis Islami dengan jangka waktu 6 bulan.
“Sejauh ini biaya pendampingan residen ditanggung oleh pihak keluarga senilai Rp.3.200.000 per bulan,” pungkas Adi.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto saat ditemui diruangannya menyambut baik upaya penanganan narkoba yang komprehensif.
“Silakan bertukar informasi dan koordinasi dengan Kasat Narkoba, kita berharap bisa kerjasama yang berkesinambungan,” harap Kapolres.