LHOKSUKON | Disperindagkop dan UMKM serta ULP yang dipimpin Ir Mirza Gunawan, S.T.,M.A.P.,CPSp.,CCMS menjadi sorotan pada Rapat Paripurna ke 3 masa sidang II DPRK Aceh Utara Tahun 2024, dalam rangka penyampaian Laporan Gabungan komisi, Pendapat akhir Fraksi-Fraksi Serta Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh utara tahun anggaran 2023. selasa (16/7/2024).
Ir mirza Gunawan saat ini menjabat sebagai kepala bagian unit layanan Pengadaan barang dan jasa (ULP) kabupaten Aceh utara dan juga menjabat sebagai Plt Kepala Disperindagkop dan UMKM Aceh Utara.
Dalam laporan Gabungan Komisi yang dibacakan Tgk Muhibuddin, S.HI sebagai pelapor meminta kepada Pj Bupati untuk mengevaluasi kinerja kepala Plt Disperindagkop dan UMKM yang dianggap tidak mampu meminit kinerja bidang-bidang di bawah Dinas yang diembannya.
Tgk Muhibuddin juga menegaskan plt Kadisperindagkop dan UMKM sering berada diluar daerah dan tidak mengindahkan kesepakatan bersama antara Pj Bupati dengan ketua DPRK terkait larangan kunjungan kerja selama pembahasan Pansus LPJ berlangsung.
Selain itu Gabungan Komisi meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara mengevaluasi Kinerja ULP yang tidak mengindahkan Undangan Pansus DPRK dalam Pembahasan dua Pihak terkait LPJ Bupati Aceh Utara.