SIGNAL NEWS.CO Lhoksukon – Pengumuman kelulusan yang diumumkan tanggal 21Juni 2023 di clem Curang oleh Ketua NasDem, Zubir HT. kamis (22/6/2023).
Zubir mengatakan salah satu Anggotanya Dari NasDem di Komisi I, Anzir, SH sebagai Sekretaris tidak menandatangani Hasil Pleno.
Zubir.HT menyampaikan terima kasih kepada Panitia Seleksi dan Komisi I DPRK Aceh Utara yang telah menyelesaikan Tahapan Seleksi Komisioner KIP Aceh Utara, juga mengucapkan selamat kepada yang dinyatakan lulus.
Namun, Sebagai Lembaga Politik, kami juga harus menerima masukan dan aspirasi masyarakat termasuk laporan para peserta yang mengungkapkan Tahapan rekrutmen yang dinilai terindikasi sarat Kecurangan, hal ini dibuktikan dengan beredarnya Lembaran soal dan Jawaban Pansel yang informasinya dibagikan ke peserta yang memang telah diprioritaskan Sejak Awal.
Hal lain yang menjadi tanda tanya adalah pelaksanaan Fit and Proper Test yang dilakukan Komisi I, menyita Waktu Hampir 1.5 Jam Per Peserta dan Dilaksanakan Layaknya Sidang Senat atau Sedang Uji Disertasi termasuk bagaimana standar sistem penilaian yang dipakai.
Iya saya sebenarnya Juga Heran, saat dilaksanakan Uji Fit And Proper Test Oleh Komisi I, Waktunya Sampai 1.5 Jam Per Peserta, Harusnya Fit And Proper Test Hanya Mengkaji Tingkat Integritas dan Leadership Peserta Saja, Karena Urusan Pengetahuan kan sudah dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebelumnya. Dan saya dilaporkan oleh peserta Fit baru selesai Subuh.
“ya sebagai pimpinan partai Politik, Ini merupakan informasi awal yang masih perlu bukti bukti yang lebih Komprehensif, yang artinya masih indikasi. Akan tetapi
Kami mempersilahkan setiap prserta yang haknya merasa dirugikan atas proses dan tahapan Rekrutmen yang dirasa tidak adil, untuk menyampaikan laporan dan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan NasDem siap memberikan pendampingan.
Saya juga mengingatkan pimpinan DPRK dan teman teman lintas untuk mempelajari lebih detail hasil Pleno Komisi I sebelum ditetapkan dalam keputusan DPRK, agar tidak menimbulkan persoalan nantinya. (*)