Search

1 Juni 2026

|

Daerah

Resmi Disahkan, Revisi UU Aceh Perkuat Otonomi Khusus dan Kemandirian Ekonomi Daerah

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Aceh dalam Sidang Paripurna. Langkah ini membawa sejumlah perubahan besar terkait perluasan kewenangan daerah, pengelolaan pendapatan, hingga penguatan status kekhususan Provinsi Aceh.

Salah satu poin krusial yang paling menjadi sorotan dalam revisi ini adalah aturan mengenai zakat, yang kini dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang pajak pendapatan. Kebijakan ini dinilai sangat progresif dan sejalan dengan karakteristik kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam.

Selain klaster regulasi keagamaan, revisi UU ini juga memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengelola sumber pendapatan daerah.

Aceh kini memiliki wewenang lebih luas dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas), pengelolaan kawasan ekonomi strategis, hingga keterlibatan langsung dalam operasional bandara serta infrastruktur vital tertentu.

Pemerintah pusat dan DPR RI menegaskan bahwa pengesahan revisi ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan nyata terhadap kekhususan sejarah, budaya, serta sistem pemerintahan di Bumi Serambi Mekkah.

Masyarakat dan sejumlah tokoh di Aceh menyambut positif keputusan ketuk palu ini. Regulasi baru tersebut dianggap sebagai angin segar yang dapat memicu percepatan kemandirian ekonomi daerah sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat. Selama ini, isu pengelolaan migas dan pendapatan daerah memang menjadi perhatian utama karena bersentuhan langsung dengan otonomi fiskal dan bagi hasil sumber daya alam (SDA).

Kendati disambut optimis, para pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya ada pada tahap implementasi. Pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat tetap mutlak diperlukan agar tambahan kewenangan dan anggaran ini benar-benar dikonversi menjadi pembangunan daerah yang tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan publik.

Secara rasiologis, revisi UU Aceh ini menandai babak baru yang penting dalam dinamika hubungan pusat dan daerah, sekaligus menjadi preseden acuan bagi model tata kelola otonomi khusus yang ideal di Indonesia.

Sumber: DPR RI, pemerintah RI, media nasional