Search

2 April 2026

|

Nasional

Zubir HT Kritik Keras Pemberhentian JKA: Kebijakan Tidak Berpihak pada Rakyat di Tengah Bencana

LHOKSUKON – Zubir.HT melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemberhentian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat yang masih berjuang pulih dari bencana.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat kecil, terutama di saat masyarakat masih menghadapi dampak ekonomi dan kesehatan pascabencana yang belum sepenuhnya tertangani.

“Ini bukan hanya soal kebijakan administratif, ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menghentikan JKA di situasi seperti ini adalah keputusan yang tergesa-gesa dan tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Zubir.HT.

Ia juga menyoroti persoalan krusial dalam penentuan klasifikasi penerima manfaat JKA yang dinilai sangat sulit dibedakan di lapangan, khususnya dalam kondisi pascabencana.

“Di tengah situasi bencana, batas antara masyarakat mampu dan tidak mampu menjadi kabur. Banyak masyarakat yang sebelumnya tergolong mampu, kini justru terdampak dan membutuhkan bantuan. Jika klasifikasi ini dipaksakan, maka akan banyak warga yang terabaikan,” ujarnya.

Zubir.HT menilai bahwa pendekatan berbasis data lama tidak lagi relevan digunakan dalam kondisi darurat seperti saat ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang tidak adaptif terhadap kondisi riil masyarakat hanya akan memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan.
Lebih lanjut, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan implementasi kebijakan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, serta perwakilan masyarakat.

“Kami menuntut adanya kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai rakyat yang sedang bangkit dari bencana justru kembali dipukul oleh kebijakan yang tidak berpihak,” tambahnya.

Zubir.HT juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam situasi krisis.

Rilis ini menjadi seruan tegas agar kebijakan publik di Aceh tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan.[]