Acèh Utara | 2 Desember 2025 – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE, MM, secara resmi mengeluarkan surat pernyataan Tanggap Darurat dan Ketidakmampuan untuk penanganan bencana alam banjir yang melanda wilayah tersebut sejak tanggal 26 November 2025.
Surat bernomor 400/1832/2025 ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk memohon bantuan penanganan darurat.
Dampak dan Kerusakan Melebihi Bencana Tsunami 2004
Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara menyatakan bahwa kerusakan akibat bencana banjir kali ini melebihi bencana alam Gempa dan Tsunami Aceh yang terjadi pada tahun 2004. Banjir telah merusak seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara, meliputi pesisir hingga pedalaman, dan berdampak pada 27 kecamatan dengan total 852 gampong/desa.
Korban Jiwa dan Kerugian Infrastruktur
Data sementara hingga tanggal 2 Desember 2025 mencatat:
Korban Meninggal Dunia: 121 jiwa
Korban Hilang: 118 jiwa
Bencana ini juga mengakibatkan rusaknya infrastruktur publik, hilangnya tempat tinggal masyarakat, dan kerugian besar lainnya.
Akses Terputus dan Kebutuhan Mendesak
Saat ini, kondisi pascabencana di beberapa gampong/desa tidak dapat dijangkau oleh transportasi darat.
Hal ini disebabkan oleh:
Tingginya genangan air.
Menumpuknya material kayu.
Tebalnya lumpur.
Serta pohon dan tiang listrik yang roboh di badan jalan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan Ketidakmampuan dalam menangani situasi darurat ini dan memohon bantuan segera dari Presiden Republik Indonesia agar penanganan bencana banjir di Aceh Utara dapat teratasi.
Tembusan (Sesuai Surat Resmi):
Ketua DPR RI di Jakarta;
Ketua DPD RI di Jakarta;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI di Jakarta;
Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
Menteri Pekerjaan Umum RI di Jakarta;
Kepala BNPB di Jakarta;
Gubernur Aceh/Banda Aceh;
Ketua DPRK di Banda Aceh;
Ketua DPRK di Lhoksukon.
