Aceh Utara | Pasca diterbitkannya Surat Tugas oleh Bupati Aceh Utara, tim Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang diperbantukan untuk memperkuat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara langsung menunjukkan gerak cepat.
Kamaruddin Ketua Satuan Pelaksana (Satpel) BRA bersama para ASN yang baru ditugaskan melaksanakan kegiatan gotong royong di kantor Sekretariat BRA Aceh Utara pada Jumat, 14 November 2025.
Kegiatan bersih-bersih ini dilaksanakan di kantor BRA yang berlokasi di Jalan Medan – Banda Acèh, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
Gotong royong ini menjadi penanda awal fungsionalisasi dan optimalisasi tugas Satpel BRA agar aktif kembali.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Tugas Bupati Aceh Utara Nomor: 824/1426 tanggal 3 November 2025, yang menugaskan sejumlah Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Tenaga Sekretariat pada Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (Satpel BRA) Kabupaten Aceh Utara.
Penerbitan Surat Tugas ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 06/INSTR/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Sekretariat Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten/Kota Se-Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., atas nama Bupati, menandatangani surat tugas tersebut sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendukung upaya reintegrasi dan penguatan perdamaian di Aceh.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen penuh mendukung Instruksi Gubernur Aceh untuk mengoptimalkan fungsi Badan Reintegrasi Aceh. Penugasan ASN ini adalah wujud nyata dukungan kita, bukan hanya dalam konteks administratif, tapi juga untuk memastikan program reintegrasi dan pemberdayaan ekonomi terpenuhi.
Dengan adanya penguatan personil ini, diharapkan Satpel BRA Kabupaten Aceh Utara dapat segera menyusun rencana kerja tahunan dan melaksanakan program-program Reintegrasi secara sistematis dan terencana untuk mendukung terciptanya kondisi aman, nyaman, dan tenteram di Aceh.[]
