Search

12 November 2025

|

Daerah

Mengenal Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Aceh Utara

Foto: DPRK Aceh Utara menggelar rapat dengar pendapat umum terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi.

Acèh Utara | DPRK Aceh Utara menggelar rapat dengar pendapat umum terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR di Aula Setdakab.

Dalam sambutannya, Aidi Habibi menyampaikan bahwa rancangan qanun tersebut merupakan inisiatif DPRK Aceh Utara yang telah masuk dalam program legislasi kabupaten tahun 2025. Ia menegaskan pentingnya regulasi daerah yang mampu melindungi aset pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.

“Aceh Utara dikenal sebagai lumbung padi terbesar di Provinsi Aceh dengan luas lahan sawah mencapai 38.417 hektare. Mayoritas penduduknya adalah petani padi yang menggantungkan hidup dari hasil panen,” ujarnya.

Aidi mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian di Aceh Utara menghadapi tantangan serius akibat banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen. Karena itu, DPRK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang fokus pada tiga komponen utama yaitu perlindungan lahan pertanian, pengelolaan pertanian, dan penyelenggaraan irigasi.

Ia menjelaskan, perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas karena ancaman alih fungsi lahan ke sektor non-pertanian semakin meningkat.

Sementara itu, pengelolaan pertanian diharapkan dapat meningkatkan produksi, menjaga kesuburan tanah, dan menambah nilai ekonomi hasil tani. Adapun penyelenggaraan irigasi perlu dibenahi karena banyak jaringan irigasi mengalami degradasi yang berdampak pada turunnya produktivitas.

“Rancangan qanun ini disusun sejalan dengan visi Bupati Aceh Utara, yakni Mewujudkan Aceh Utara Bangkit, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan melalui misi Meuligoe Panglima,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aidi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan qanun. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, akademisi, LSM, dan media merupakan bentuk transparansi serta upaya memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Advokasi kebijakan publik yang pro-rakyat harus terus diupayakan agar qanun yang disusun mencerminkan tuntutan masyarakat serta memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat umum tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan.

Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Rancangan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian ini menjadi instrumen hukum yang efektif menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Aceh Utara.

Pada kegiatan itu dihadiri para kepala dinas, forum Mukim, Forum Geuchik, Keujreun Blang, akademisi, tokoh masyarakat, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP), para perwakilan perusahaan BUMN seperti PT. PGE, PT. PIM dan lainnya.[]

Foto: Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar Meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Foto: Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar Meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pemerintahan

Pemerintahan

2 tahun ago