Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dibawah Kepemimpinan Ayah Wa tunjukkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2025. Sebagai respons cepat atas instruksi tersebut, Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang dikenal d secara resmi menerbitkan Surat Tugas (ST) nomor : 824/1426 untuk memfungsikan kembali Sekretariat Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (Satpel BRA) di Kabupaten Aceh utara.
Surat Tugas Nomor 824/1426, yang diterbitkan pada tanggal yang sama, secara eksplisit memberi tugas tambahan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Utara untuk menjalankan sebagai Tenaga Sekretariat pada Satpel BRA Kabupaten Aceh Utara.

Foto Dokumentasi saat penerimaan SK di Ruangan BKPSDM kabupaten Acèh Utara
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan hingga 31 Oktober 2026.
Langkah strategis ini merupakan implementasi langsung dari arahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengenai optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Satpel BRA di seluruh Kabupaten/Kota, yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan proses damai di Aceh.
“Kami berterima kasih banyak kepada Bupati Aceh Utara, Ayah Wa, yang telah melaksanakan instruksi Gubernur Aceh (Mualem) dalam memfungsikan Sekretariat BRA Aceh Utara, terimakasih kami juga kepada Sekda Aceh Utara DR. A. Murtala. M.Si, Langkah ini sangat tepat dan cepat, mengingat Satpel adalah ujung tombak pelaksanaan program reintegrasi di daerah,” ujar Kamaruddin,
Dengan terbitnya Surat Tugas ini dan penunjukan personel yang memiliki legalitas operasional, Sekretariat Satpel BRA Aceh Utara kini memiliki perangkat untuk menjalankan menjakan tugas tugas kesekretariatan Lembaga.
Aksi nyata Ayah Wa ini menegaskan keseriusan Pemkab Aceh Utara dalam mengawal implementasi Nota Kesepahaman Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,demi terwujudnya perdamaian abadi dan Proses Re integrasi sesuai Regulasi yang ada.[]