Rencana Keuangan Aceh Utara, Pendapatan Turun, Defisit Ditutup SILPA

Acèh Utara | Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara yang digelar pada 22 September 2025. Pembahasan dua agenda penting ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pembangunan di wilayah Aceh Utara.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati Tarmizi Panyang menyampaikan struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya sejumlah kondisi, seperti perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, pergeseran anggaran, hingga penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Foto Rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara yang digelar pada 22 September 2025.

Penurunan Pendapatan Daerah 2025

Secara keseluruhan, pendapatan daerah Aceh Utara pada tahun 2025 mengalami penurunan. Berdasarkan rancangan perubahan, target pendapatan sebesar 2,56 triliun rupiah. Angka ini turun sebesar 66,56 miliar rupiah, atau sekitar 2,53%, dari target penerimaan APBK Murni tahun 2025.

Meskipun demikian, total belanja daerah direncanakan sebesar 2,17 triliun rupiah. Terdapat defisit anggaran sebesar 23,32 miliar rupiah yang akan ditutupi menggunakan SILPA tahun anggaran sebelumnya yang jumlahnya sama, yaitu 23,32 miliar rupiah.

Proyeksi Keuangan Tahun 2026

Untuk tahun anggaran 2026, kondisi pendapatan daerah diproyeksikan juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, sebesar 482,27 miliar rupiah dibandingkan APBK 2025 yang sebesar 2,63 triliun rupiah. Penurunan ini disebabkan karena Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan.

Target Pendapatan Daerah untuk tahun 2026 adalah 2,15 triliun rupiah, yang terdiri dari:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 258,15 miliar rupiah.

2. Pendapatan Transfer sebesar 1,83 triliun rupiah.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 59,29 miliar rupiah.

Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang secara resmi menyampaikan dan menyerahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 serta KUA dan PPAS APBK 2026 kepada Pimpinan DPRK. Penyerahan ini menandai awal dari tahapan pembahasan yang akan dilakukan oleh DPRK.

Pimpinan Rapat berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober 2025, mengingat batas waktu kesepakatan APBK 2026 paling lambat tanggal 30 November 2025.

Rapat Paripurna secara resmi ditutup oleh Ketua Rapat, Arafat, SE. MM. dengan harapan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun Aceh Utara Bangkit.[]

alcapone

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan