Search

2 Juni 2026

|

Daerah

Razali Abu Dukung Permintaan Muallem Tunda PoD Mubadala: Aceh Wajib Peroleh PI 10 Persen dan Pengolahan Gas di KEK Arun

ACEH UTARA – Direktur Utama PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara, Razali Abu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem), yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) proyek gas Blok Andaman oleh Mubadala Energy.

Penundaan ini dinilai krusial hingga adanya kepastian hukum terkait hak dan kepentingan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Menurut Razali Abu, desakan penundaan PoD merupakan langkah strategis untuk memastikan Pemerintah Aceh mendapatkan hak Participating Interest (PI) minimal 10 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, langkah ini penting demi menjamin pengembangan industri gas mampu memberikan nilai tambah (multiplier effect) yang maksimal bagi perekonomian lokal.

“Pemerintah Aceh wajib mendapatkan Participating Interest minimal 10 persen. Hak ini harus dipastikan dan dikunci terlebih dahulu sebelum PoD disetujui. Kita tidak ingin masyarakat Aceh hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan alam di wilayahnya sendiri,” tegas Razali Abu.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Aceh Utara, sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang dalam industri migas nasional, harus memperoleh porsi yang adil dari PI tersebut. Dengan begitu, manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil dan masyarakat setempat.

Hilirisasi Wajib di Darat, Tolak Offshore Loading ke Luar Aceh

Selain persoalan PI, Razali Abu menekankan bahwa seluruh produksi gas dari Blok Andaman harus diprioritaskan untuk diolah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe sebagai pusat industri energi dan petrokimia Aceh.

“KEK Arun harus menjadi lokasi utama pengolahan gas alam secara onshore. Infrastruktur yang ada di Arun merupakan aset strategis nasional yang harus dimaksimalkan untuk memicu pertumbuhan ekonomi Aceh dan kawasan Sumatra,” ujarnya.

Menurutnya, skema pengembangan yang hanya mengandalkan pengapalan langsung dari laut (offshore loading) atau menyalurkan gas melalui pipa bawah laut langsung ke Pulau Jawa akan merenggut peluang emas Aceh dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi hilir, dan membangun industri turunan.

“Kami menolak keras konsep yang menempatkan Aceh sekadar sebagai lokasi pengerukan sumber daya. Gas dari Blok Andaman wajib dibawa ke darat dan diolah di KEK Arun. Tidak boleh langsung dikapalkan dari tengah laut atau dialirkan melalui pipa laut ke Jawa tanpa memberikan manfaat industri yang konkret bagi Aceh,” cetus Razali.

Dorong Efek Berganda bagi Daerah

Lebih lanjut, Razali menjelaskan bahwa pengolahan gas di KEK Arun akan membuka kran investasi bagi industri turunan berskala besar, seperti Liquefied Natural Gas (LNG), petrokimia, pupuk, hingga pembangkit listrik. Sektor-sektor inilah yang nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa komitmen mendukung investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak daerah.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung investasi dan percepatan pengembangan Blok Andaman. Namun, investasi tersebut harus berkeadilan. Kepastian PI 10 persen untuk Aceh, keterlibatan aktif Aceh Utara sebagai daerah penghasil, serta kewajiban pengolahan gas di KEK Arun adalah harga mati yang harus kita perjuangkan bersama,” pungkas Razali Abu.[]

Foto: Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada upacara pengibaran bendera merah putih memperingati HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Landing, Lhoksukon, Sabtu pagi, 17 Agustus 2024.
Foto: Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada upacara pengibaran bendera merah putih memperingati HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Landing, Lhoksukon, Sabtu pagi, 17 Agustus 2024.

Pemerintahan

Pemerintahan

2 tahun ago

Foto: Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah
Foto: Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah

Pemerintahan

Pemerintahan

2 tahun ago