Aceh Utara – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., memberikan respon positif atas usulan Penjabat Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayah Wa), terkait pemberian bantuan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga dengan status Kartu Keluarga (KK) gantung atau lebih dari satu KK dalam satu rumah.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BNPB kepada Bupati dan unsur Forkopimda Aceh Utara di sela-sela kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama pengungsi di Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Sabtu (28/2/2026).
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan bagi KK gantung ini diprioritaskan untuk hunian yang memiliki kepadatan tinggi.
“Benar, Bapak Kepala BNPB menyampaikan bahwa status KK gantung akan mendapatkan bantuan rumah Huntap apabila satu rumah dihuni oleh lebih dari empat jiwa atau terdapat lebih dari satu kepala keluarga dalam satu bangunan,” ujar Muntasir.
Langkah Percepatan Pendataan
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan langkah cepat kepada jajaran di tingkat desa. Muntasir mengimbau para Geuchik (Kepala Desa) untuk segera melakukan pendataan valid terhadap warganya yang berstatus KK gantung.
Adapun alur pendataan yang harus diikuti adalah:
Geuchik mengumpulkan data KK gantung di wilayah masing-masing.
Data diserahkan kepada Camat untuk diverifikasi.
Camat meneruskan data tersebut ke Posko BPBD Aceh Utara.
Data akan diusulkan untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara sebagai dasar penerima bantuan Huntap dari Pemerintah Pusat.
“Kami meminta para Geuchik segera mengirimkan data tersebut agar proses pengusulan ke BNPB dapat berjalan cepat, sehingga warga yang membutuhkan bisa segera mendapatkan kepastian hunian yang layak,” pungkas Muntasir.
Sumber: https://redaksi.acehutara.go.id/berita
