Aceh Utara | APBK Aceh Utara pada tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp 23,32 miliar akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD). Namun, Pemkab bersama DPRK setempat menyepakati untuk tetap memprioritaskan tujuh program pembangunan.
Pembahasan itu diutarakan Pemkab dan DPRK pada rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, di kantor DPRK, Selasa (11/11/2025), yang dihadiri para pimpinan OPD dan anggota DPRK.
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si menyampaikan, rancangan APBK 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,56 triliun, turun 2,50% dibandingkan 2025. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tumbuh 9,02% menjadi Rp258,15 miliar.
“Penurunan terjadi pada pendapatan transfer yang turun menjadi Rp2,24 triliun akibat berkurangnya TKD serta pos pendapatan sah lainnya yang merosot menjadi Rp59,29 miliar,” kata A. Murtala.
Di sisi lain, katanya, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,59 triliun atau turun 3,55%, dengan belanja operasi naik dan belanja modal menyusut tajam karena minimnya Dana Alokasi Khusus (DAK). Kondisi ini menghasilkan defisit Rp23,32 miliar, yang ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.
Sekda kemudian menyampaikan pembangunan daerah tahun 2026 mendatang akan diselaraskan dengan tema nasional, yakni “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”.
A. Murtala menyebut, Pemkab dalam pada kondisi ini menetapkan tujuh prioritas pembangunan yang diantaranya pertumbuhan ekonomi; peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Kemudian prioritas selanjutnya yaitu percepatan pengentasan kemiskinan; pembangunan infrastruktur dasar; penguatan syariat Islam; ketahanan lingkungan dan perubahan iklim; serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan reformasi birokrasi.
“Meski fokus kinerja ditingkatkan, tantangan fiskal masih membayangi penyusunan APBK 2026 yang menunjukkan tren penurunan pendapatan,” ujar A. Murtala lagi.
Pada rapat tersebut, Sekda Aceh Utara secara resmi menyerahkan Buku Rancangan Qanun APBK 2026 dan draf Perbup Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK untuk segera dibahas dalam tahapan selanjutnya.
Proses ini menandai dimulainya pembahasan detail anggaran yang akan menentukan arah pembangunan Aceh Utara pada 2026 mendatang.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, dalam kesempatan itu menegaskan, penyampaian Raqan APBK 2026 merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan APBK maksimal 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Pemkab dan DPRK telah merampungkan KUA-PPAS 2026 dan menandatangani nota kesepakatan Oktober lalu sebagai dasar penyusunan anggaran.[]
