Tokoh muda KNPI Aceh Utara, Aris Munandar, mengecam keras aksi pembunuhan terhadap mahasiswa Aceh di Sibolga

Aceh Utara | Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswa asal Aceh, Arjuna Tamaraya (21), di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, pada akhir pekan lalu memicu gelombang kecaman keras dari berbagai pihak di Aceh, termasuk dari kalangan tokoh muda.

Aris Munandar, Ketua KNPI Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, menyuarakan keresahan dan kemarahannya atas tindakan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa mahasiswa asal Kabupaten Simeulue tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya, berniat beristirahat atau menumpang tidur di dalam Masjid Agung Sibolga menjelang waktu Subuh. Tindakan ini rupanya memicu teguran dari salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57), yang melarang korban tidur dengan alasan bukan warga sekitar.

Teguran berujung pertengkaran, dan ZP kemudian memanggil rekan-rekannya. Korban Arjuna kemudian dianiaya secara brutal oleh para pelaku. Ia dipukuli, diseret hingga kepalanya terbentur anak tangga, diinjak, bahkan dilempar dengan buah kelapa.

Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, akibat luka berat di kepala, Arjuna Tamaraya meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025.

Aris Munandar mengecam keras insiden ini, terutama karena aksi keji tersebut terjadi di lingkungan rumah ibadah.

“Kami sangat mengutuk aksi pembunuhan yang tidak berperikemanusiaan ini, apalagi ini terjadi di lingkungan masjid yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan damai. Tindakan ini mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan nilai agama,” tegas Aris Munandar.

Tokoh muda KNPI Aceh Utara ini mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan seadil-adilnya. Ia juga menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan selaras dengan seruan masyarakat Aceh lainnya yang menuntut hukuman mati.

“Kekejaman yang mereka lakukan sudah di luar batas. Kami menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku sebagai efek jera dan untuk memberikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya,” pungkasnya.

Polres Sibolga bertindak cepat dalam merespons kasus ini. Dalam waktu kurang dari tiga hari, lima orang tersangka berhasil diringkus. Mereka adalah ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).

Polisi memastikan bahwa para tersangka bukanlah takmir masjid, melainkan warga yang tinggal di sekitar masjid. Motif utama pembunuhan adalah ketersinggungan pelaku utama, ZP, karena korban yang dianggap pendatang tetap tidur di masjid tanpa seizinnya. Selain itu, terungkap juga bahwa salah satu pelaku sempat mengambil uang korban sebesar Rp10.000.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]

alcapone

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan