DPRA dan Pemerintah Aceh Percepat Finalisasi Revisi UUPA

Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh terus mematangkan penyusunan draf final revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat otonomi dan menjaga keberlanjutan semangat perdamaian pascakonflik.

Ketua DPRA Zulfadhli, Selasa (29/4/2025), menyampaikan bahwa percepatan revisi UUPA menjadi prioritas bersama. Gubernur Aceh Muzakir Manaf, kata dia, telah memberikan instruksi langsung kepada legislatif Aceh agar segera merampungkan proses tersebut.

“Gubernur telah meminta kami untuk mempercepat proses revisi. DPRA telah membentuk Tim Perumus yang kini tengah menyusun berbagai draf dan pertimbangan penting untuk diajukan ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta,” ujar Zulfadhli.

Menurut dia, draf yang saat ini digunakan merupakan hasil kerja tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, yang telah melalui proses kajian akademik. Draf tersebut memuat usulan revisi terhadap 13 pasal dalam UUPA.

Salah satu isu utama dalam revisi ini adalah penguatan ruang fiskal Aceh, khususnya terkait kelanjutan dana otonomi khusus (otsus) yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di daerah tersebut. Meski begitu, Zulfadhli menegaskan bahwa revisi tidak boleh mengurangi kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA dan kesepakatan damai MoU Helsinki.

“Kami mengusulkan agar pasal terkait perpanjangan dana otsus diperkuat, namun tidak sampai mengubah pasal-pasal lainnya yang menyangkut kewenangan khusus Aceh. Kewenangan ini adalah hasil dari proses perdamaian yang harus dijaga,” tuturnya.

Zulfadhli juga menekankan pentingnya pelibatan semua pemangku kepentingan dalam proses ini. Ia menyebutkan bahwa tim penyusun revisi perlu berkonsultasi dengan Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe, tokoh masyarakat, serta lembaga adat dan akademik guna memperkuat legitimasi dan arah substansi revisi.

“Proses ini tidak bisa dilakukan sepihak. Semangat kolektif dari semua elemen masyarakat Aceh dibutuhkan agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara politik dan kultural,” kata Zulfadhli.

Saat ini, draf final tengah difinalisasi sebelum dikirimkan untuk proses harmonisasi di tingkat nasional. Pemerintah Aceh dan DPRA berharap pembahasan di DPR RI dapat segera dilakukan pada masa sidang mendatang.[]

alcapone

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan