Oknum Karyawan BSI Ditahan, Diduga Alihkan Deposito Nasabah Rp700 Juta

BANDA ACEH | Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Ia mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu (18/12/2024).

Supriadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang bertugas sebagai customer service meminta agar pencairan dilakukan pada 13 Juni 2024.

“Tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Karena sudah mengenal AD, nasabah mempercayai permintaan tersebut. Namun, setelah dokumen diterima, tersangka mencairkan deposito tersebut ke rekening baru yang dibuat atas nama nasabah,” jelas Supriadi.

Setelah berhasil menguasai dana deposito, AD memindahkannya ke rekening pribadinya di Seabank melalui mesin EDC pada agen BSI Smart di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Untuk itu, tersangka mencetak kartu ATM menggunakan nama nasabah.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang, yang kemudian melakukan audit dan menemukan bukti pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah. BSI pun melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tambah Supriadi.

Kasus Serupa di KCP Lhoknga

Pada kasus terpisah, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh sebelumnya juga menahan seorang karyawan BSI berinisial APW (32) pada 29 Oktober 2024. APW, yang merupakan pegawai bagian marketing di KCP Lhoknga, Aceh Besar, diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

APW diduga meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk menyelesaikan utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Berkas perkara APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.[]

Redaksi

Rubik :

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5