Tak Hadiri Pelantikan, Ir Risawan Bentara, MT: Proses Pensiun

SignalNews.co | Lhoksukon – Ketidak Hadir Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Utara (AS II) Ir Risawan Bantara, MT menjadi tanda tanya pada saat jelang prosesi Pelantikan yang berlangsung di pendopo Bupati Aceh Utara, Rabu (3/1/2024) diLhokseumawe.

Ir Risawan Bantara, MT kelahiran Aceh Timur pada tanggal 17 Agustus 1964 saat ini golongan terakhir sebagai pembina utama muda IV/c.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil pada pasal 4 Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.

sebelumnya pada siang hari As II, Ir Risawan Bantara, MT menggelar pertemuan dengan PT Pase Energi di kantor Bupati Aceh Utara yang dihadiri Komisaris Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, SH, M.H serta unsur lainya.

Salah satu sumber mengatakan pertemuan tersebut “ Bukan rapat, tapi perpisahan dengan pak Risawan selaku asisten II, karena mulai hari ini beliau tidak lagi bisa memberi masukan kepada pase Energi” kamis (4/1/2024)

Ir Risawan Bentara, MT mengatakan kepada Awak Media “Saya tidak hadir dalam pelantikan, karena sedang proses pensiun. Doakan semoga ini yang terbaik bagi saya, aamin” Kata

Pj Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si mengatakan ketidak hadiran Ir Risawan Bantara, MT mungkin ada kesibukan lain.

“kita jangan ada berprasangka jelek dulu, mungkin beliau lagi tidak ada ditempat kan bisa saja alasan alasannya, kita jangan ada prasangka menolak atau ini itu, karna jangka waktu yang diberikan secara mekanisme 30 hari kedepan” Kata Mahyuzar

“saya tanyakan juga tadi (Risawan) ada Hadir? ada (risawan), alasan tidak hadir itu alasan pribadi masing-masing”

“jabatan ini kita tidak mendiskusikan, ini wewenang pimpinan, evaluasi pimpinan, kemudian penyegaran dan kepentingan Organisasi”

Lanjutnya, Kalau dia menolak ada mekanisme nya, misalnya dia menyurati, sesuai tata tertib administrasi kepegawaiaan, jadi di ikutilah dan kita juga harus tahu alasan.

“ saya juga belum memanggil, karena masih kita kasih waktu 30 hari kedepan sesuai mekanisme yang berlaku” tutup mahyuzar

Saat ini Ir Risawan Bentara, MT, dari posisi Asisten II Setdakab menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah digantikan Dayan Albar, SSos, MAP yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Setdakab.

Sebelumnya di masa kepemimpinan Pj Bupati Azwardi pernah ditawarkan untuk menduduki kekosongan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara. []

Redaksi

Rubik :

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5