DBH Cukai Hasil Tembakau Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Di Jamin Oleh Kemenku

Signalnews.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memperbaiki alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memperbaiki alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan kebijakan DBH CHT ini dilaksanakan berdasarkan masukan dari DPR. Melalui PMK 215/2021, Pemerintah telah menetapkan alokasi DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat mencapai 50%.

“Masukkan dari DPR, untuk kita memperbaiki kebijakan di DBH CHT untuk 50% kesejahteraan,” katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pada beleid tersebut, diatur alokasi DBH CHT terbagi dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Kini terdapat perubahan besaran alokasi DBH CHT untuk setiap bidang, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Khusus untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dialokasikan DBH CHT sebesar 50 persen.

Pada praktiknya, alokasi ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku hingga pembinaan industri sebesar 20 persen, serta 30 persen lainnya untuk pemberian bantuan. Sementara itu, alokasi DBH CHT untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10 persen.

tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) juga telah mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2 persen menjadi 3 persen. Alokasi DBH CHT tersebut digunakan untuk mendanai 5 program.
Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp5,47 triliun. Angka ini naik 24,32 persen dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp4,4 triliun.

Pembagian DBH CHT selama ini diterima daerah dialokasikan untuk Pelatihan hingga Pengawasan rokok ilegal, salah satunya di kabupaten Aceh Utara yang dialokasikan kepada tiga instansi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Hewan dan Dinas Satpol PP-WH.

persentase pembagian DBH CHT yang diterima masing-masing Dinas yakni, Dinas Kesehatan 50 persen, Dinas Perkebunan dan Hewan 30 persen, dan Dinas Satpol PP-WH 20 persen. []

atadro

Leave a Comment

Populer Sepekan

1

2

3

4

5

Berita Sepekan