BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (24/5/2023).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut DPRA untuk tidak melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang merupakan kekhususan Aceh di bagian perbankan.
“Kami menuntut DPRA untuk menolak revisi Qanun LKS, dan menuntut Ketua DPRA untuk mencabut statement tentang membuka pintu bagi bank konvensional kembali ke Aceh,” ujar Koordinataor Aksi, Muhammad Afbi.
Menurutnya, Ketua DPRA harus komitmen dengan UUPA Pasal 125 dan 126. Kemudian, pihaknya juga mengajukan tuntutan penolakan Bank Konvensional kembali beroperasi di Aceh, lantaran menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariat islam. Massa meminta DPRA untuk tetap mempertahankan prinsip syariah.
Dikesempatan itu, massa juga meminta Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yahya untuk mengklarifikasi pernyataan tentang memberikan kesempatan Bank Konvensional untuk dapat kembali beroperasi di Aceh.
“Untuk poin yang pertama kami akan tunggu video klarifikasi dari Pon Yahya. Jika memang dalam bentuk video memberatkannya kami mau untuk diajak berdiskusi dan menarik kembali perkataanya,” tambah Afbi.
Peserta aksi disambut oleh sejumlah anggota DPRA. Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRA, Mawardi menyebutkan pihaknya menerima tuntutan mahasiswa.
Politisi dari Fraksi PA tersebut juga menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar Qanun LKS tidak direvisi. Walaupun, Pemerintah Aceh sudah mengajukan permohonan revisi Qanun LKS sejak tujuh bulan yang lalu ke DPRA, sampai hari ini pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam.
“Permohonan revisi yang diajukan pemerintah Aceh ke kami, dan dengan adanya problem error BSI yang kemarin, kami melihat bahwa itu harus dilihat dan dikaji apa permasalahan BSI, karena adanya pro kontra di tengah masayarakat,” katanya.
Mawardi melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dewan Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempertangung jawab terkait permasalahan di BSI.
Sementara untuk permohonan klarifikasi, Mawardi mengaku tidak memiliki wewenang akan hal itu.
“Terkait hal itu bukan wewenang saya untuk meneruskan atau meminta ketua untuk memberi klarifikasi, karena saya di sini sebagai anggota,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPRA, Pon Yahya mengatakan bank konvensional sangat memungkinkan kembali ke Aceh. hal itu disampaikan dalam pernyataannya kepada awak media pada, Jumat (12/5/2023)